Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, PT Singlurus Pratama pemegang saham mayoritasnya adalah Lanna Resources Public Co. Ltd.—perusahaan asal Thailand — dengan porsi kepemilikan saham 65%. Selain itu, PT Indocoal Pratama Jaya memegang saham sebesar 15%, PT Harita Jayara sebesar 12%, dan PT Ambhara Karya Perdana sebesar 8%.

“Selain reklamasi, persoalan lain yang juga mencuat adalah konflik lahan, kerusakan jalan umum, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi," kata Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya dalam rapat kerja bersama Dirjen Minerba ESDM, Selasa (23/9/2025).

"Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara, maupun Kutai Timur, kerap menyuarakan keluhan atas dampak kehidupan tambang baik dari sisi lingkungan maupun sosial-ekonomi,” ujarnya.

Menurut Bambang, persoalan tersebut menjadi krusial sebab Kalimantan Timur menjadi lokasi berdirinya IKN Nusantara yang pada 2028 akan ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ibu Kota Politik–sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 tahun 2025.

Kecelakaan Kerja

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, terdapat kecelakaan kerja yang terjadi di tambang PT Bharinto Ekatama pada 9 Juni 2025. Seorang pekerja yang sedang mendistribusikan makan malam para operator dump truck tertabrak hingga meninggal dunia.

Kemudian, terjadi kecelakaan kedua pada 6 Juli 2025 dimana seorang operator dump truck mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia. Adapun, setelah masing-masing kecelakaan terjadi, operasional pertambangan sempat diberhentikan sementara.

Ihwal jaminan reklamasi dan pascatambang, Tri menjelaskan PT Bharinto Ekatama telah menempatkan jaminan reklamasi sebesar Rp76,2 miliar hingga 2025. Sementara itu, jaminan pascatambang sebesar Rp116 miliar dan ditempatkan sampai 2025.

“PT Bharinto Ekatama seperti yang dipaparkan ini, pemegang saham 100% adalah Indo Tambangraya Megah, pabrik perusahaan terbuka, kemudian PT Kitadin sebanyak 1%,” ucap Tri dalam rapat kerja tersebut.

Tri mengungkapkan terdapat kecelakaan yang terjadi di PT Insani Bara Perkasa pada 23 Februari 2025. Terdapat longsor yang menimbun beberapa alat berat yang menyebabkan 2 pekerja meninggal, 3 pekerja cedera berat, dan satu cedera ringan.

Dalam hal ini, Tri tak memaparkan realisasi atau kepatuhan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang yang dilakukan PT Insani Bara Perkasa.

“[PT Insani Bara Perkasa] berada di Kutai kartanegara, dengan pemegang saham seperti terlampir, PT Resources Alam Indonesia TBK, sebesar 99,99%,” tegas Tri.

Di PT Singlurus Pratama, Tri menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp45,7 miliar dari 2009 hingga 2025. Kemudian, untuk jaminan pasca tambang telah ditempatkan sebesar Rp17,1 miliar atau setara 35% dari penetapan sebesar Rp49,6 miliar.

Tri mengungkapkan PT Singlurus Pratama belum menempatkan jaminan pascatambang pada 2020 sebesar Rp480 juta, hal tersebut belum dipenuhi hingga saat ini.

Selain itu, perusahaan tersebut juga memiliki jaminan reklamasi yang kadaluarsa di tahun 2021 hingga 2023 senilai Rp44 miliar. 

“Terkait dengan bank garansinya yang dari PT Singlurus, di mana ada bank garansi yang telah kadaluarsa sebesar Rp44 miliar, dan kami sudah menyampaikan surat untuk perpanjangan bank garansi ini,” tegas Tri.

Lebih lanjut, Tri juga mengungkapkan areal tambang PT Singlurus Pratama cukup berdekatan dengan permukiman. Dalam hal ini, rumah yang berjarak 30 meter dari area tambang telah direlokasi dan diberikan uang kompensasi.

Akan tetapi, terdapat rumah yang berjarak 50 meter dari area tambang yang enggan direlokasi karena merasa aman dari lokasi pertambangan. Tri menuturkan perusahaan juga memberikan insentif bulanan kepada masyarakat yang tidak bersedia direlokasi.

“Gambaran terkait dengan rumah yang ditempatkan oleh warga setempat, memang sangat dekat dengan lokasi tambangnya,” ujar Tri.

(azr/wdh)

No more pages