"Hanya untuk pendanaan fundingnya yang turun menjadi 4,75%. Tapi perbankan boleh memberikan suku bunga sesuai dengan target mereka. Dan kenyataannya sekarang kan suku bunga komersial masih sekitar 11%-12%," sebutnya.
"Memang betul bahwa perbankan harus memperhatikan brooding thinking, supaya mereka kalau sampai ada non-performing loan, mereka mesti bisa survive. Tapi pengaturannya itu belum sampai ke pengaturan bunga komersialnya," tambah Bambang.
Harga Rumah Bisa Turun Sampai 13,5%
Guyuran insentif pemerintah juga dikatakan oleh Bambang dapat menurunkan harga rumah secara signifikan salah satunya dengan membebaskan komponen PPn dan juga BPHTB untuk kriteria rumah yang menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).
“Dengan [potongan] PPN DTP harga properti langsung turun 11% untuk properti sampai dengan harga Rp5 miliar dan khusus unit ready. Sedang BPHTB sekarang 5% tidak ada insentif, kecuali rumah FLPP. Kalau itu bisa di berikan, minat turun ke 2.5%, maka ada potensi properti harganya bisa turun 11%+2.5% yakni sebesar 13.5% dari harga properti” kata Bambang.
Namun demikian, Bambang menggarisbawahi bahwa insentif tersebut juga masih memiliki berbagai kekurangan lantaran developer yang bisa menikmati potongan harga tersebut hanya pengembang yang sudah memiliki unit yang sudah selesai dibangun.
“Nah ini juga jadi kendala untuk developer-developer menengah yang nggak punya kekuatan untuk membangun rumah stok.” kata Bambang melanjutkan.
Bambang menyarankan, sebaiknya pemerintah bisa memperluas insentif PPn DTP untuk tidak hanya diberikan kepada konsumen yang membeli rumah yang sudah dibangun.
“Misalnya indent dengan maksimum 6 bulan misalnya dan diberikan kepada developer-developer yang memang terpilih. supaya insentif itu tepat sasaran, yang kedua juga nggak terjadi permainan dengan developer-developer yang sifatnya masih istilahnya oknum yang kadang-kadang memainkan aturan gitu loh. Itu akan memperluas lagi pasti marketnya.” sebutnya.
(ell)





























