Listrik Sampah Dipatok US$20 Sen per kWh, Berlaku Single Tariff
Azura Yumna Ramadani Purnama
17 September 2025 18:25

Bloomberg Technoz, Jakarta -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) bakal dipatok di level US$20 sen per kilowatt hour (kWh).
Ketetapan tarif listrik sampah itu bakal membatasi ruang negosiasi yang alot antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan pengembang listrik swasta (IPP).
“Itu kajian kita, kalau untuk skala [sampah] 1.000 ton, US$20 sen itu pas,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Selain itu, Eniya menambahkan, besaran tarif itu bakal berlaku juga untuk IPP yang mengelola sampah di bawah 1.000 ton per hari.
Di sisi lain, dia menambahkan, proses komersialisasi listrik sampah itu bakal dikerjakan PLN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
































