Logo Bloomberg Technoz

Alasan KPU Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Jokowi dan Gibran

Dovana Hasiana
15 September 2025 18:40

Warga berjalan di depan gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga berjalan di depan gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum. Surat ini lahir di tengah polemik tentang keaslian dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Beleid yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin itu mengatur dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan dari KPU, salah satunya fotokopi ijazah. 

Dalam hal ini, dokumen tersebut tidak menjadi informasi publik, kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. 


"Informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, Senin (15/9/2025). 

Dalam hal ini, terdapat 16 dokumen persyaratan lainnya yang  dikecualikan, yakni fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia; surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia; surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum; surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.