Komisi V Sebut RUU Transportasi Online Menunggu Proses di Baleg
Merinda Faradianti
10 September 2025 17:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae menyebut jika rancangan undang-undang transportasi online sedang menunggu proses di badan legislatif (baleg) DPR.
"Yang jelas sekarang sudah di Baleg. Tinggal kita menunggu proses di Baleg selanjutnya," katanya saat ditemui di Komplek Parlemen DPR, Senayan, Rabu (10/9/2025).
Ridwan mengatakan, dirinya mendorong percepatan pengesahan undang-undang tersebut sebagai bentuk keberpihakan pemerintah ke ojek online (ojol).
"Karena kami yakin yang bisa menetralisir ojol dan aplikasi ini adalah lahirnya UU itu sendiri. Tapi itu masuk perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009, kita lakukan ke sana. Insya Allah apa yang menjadi tuntutan ojol akan menjadi perjuangan kami," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR menerima audiensi para serikat pekerja online dan ojol terkait tuntutan mereka dalam kesejahteraan. Berbagai keluhan mereka sampaikan, diantaranya seperti payung hukum dalam perlindungan pekerja online, hingga potongan aplikasi ojek online yang dinilai membebani pengemudi.





























