Logo Bloomberg Technoz

KPK Beri Sinyal Immanuel Ebenezer Tak Hanya Korupsi Sertifikat K3

Dovana Hasiana
10 September 2025 13:26

Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)
Wamenaker, Immanuel Ebenezer salah satu tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3 dihadirkan di KPK, Jumat (22/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andre)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bahwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer tak hanya menerima uang dan barang dari kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Periode 2019-2025. Eks Ketua Umum Prabowo Mania tersebut diduga juga menerima uang dari praktik rasuah lain di Kemnaker.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menduga Immanuel Ebenezer tak hanya menerima uang Rp3 miliar pada Desember 2024; dan satu unit motor Ducati pada April 2025. Keduanya merupakan pemberian dari praktek korupsi pemerasan pada pengurusan sertifikat K3.

Hal ini termasuk sebagai alasan penyidik KPK mengejar tiga mobil Immanuel Ebenezer yang sempat disembunyikan dan beberapa belum diserahkan. Ketiga mobil tersebut terdiri dari satu unit Toyota Land Cruiser, satu unit Mercedes-Benz, dan satu unit BAIC -- diduga berasal dari kasus korupsi selain pemerasan terhadap pengaju sertifikat K3.


“Namun, pada kenyataannya selain uang itu untuk merenovasi rumah. Sekarang kita juga menemukan ada mobil, ada segala macam. Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain [praktik korupsi lainnya],” ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip Rabu (10/9/2025). 

Sehingga, KPK dalam perkara ini menggunakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada para tersangka. Pasal tersebut dipersangkakan agar lembaga antirasuah bisa menelusuri gratifikasi dan penerimaan dari kasus lain.