Logo Bloomberg Technoz

Raja Juli mengeklaim tak kenal dengan 2 pemain lainnya, termasuk Azis Wellang. Tidak ada juga pembicaraan soal kasus apapun pada saat itu. Setelah berita beredar, Raja Juli berdalih baru tahu bahwa salah seorang yang ikut main tersebut adalah Azis Wellang yang diberitakan sebagai pembalak liar. 

“Bagi saya tidak ada sedikit pun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Saya akan tegakan hukum setegas-tegasnya kepada pembalak liar tanpa pandang bulu,” ujarnya. 

Pada 2024, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Azis Wellang sebagai tersangka dalam perkara pembalakan hutan di luar izin. 

Namun, Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst dan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) an. Muhammad Aziz Wellang dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berdasarkan suratnya nomor S.01BPPHL-HK-IV.SWI/PPNS/02/2025 tanggal 14 Februari 2025.

(ain)

No more pages