Logo Bloomberg Technoz

memberikan relaksasi pembayaran pinjaman, antara lain dengan melakukan restrukturisasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pelindungan terhadap nasabah sesuai ketentuan,” ucap Agusman.

Wasit industri finansial ini mengklaim akan menderegulasi aturan demi memberi kemudahan pembiayaan masyarakat “antara lain memberikan kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Pergadaian yang berdasarkan data historis memiliki kualitas pembiayaan non lancar yang tidak material.”

Ketentuan kemudahan berlaku selama calon kreditur lolos penilaian atas kemampuan membayar angsuran. OJK juga menyinggung keselarasan dengan risk appetite lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.

(far/wep)

No more pages