Logo Bloomberg Technoz

KPK Bantah Limpahkan Kasus Google Cloud ke Kejaksaan

Dovana Hasiana
04 September 2025 20:20

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim masih melanjutkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode penanganan Pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan usai Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Dikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek 2020-2022.

"Sampai saat ini masih berproses. Detilnya seperti apa, belum bisa disampaikan karena masih tahap penyelidikan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Kamis (04/09/2025). 


Toh, kata dia, perkara yang tengah diselidiki KPK berbeda dengan Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, KPK menyelidiki pengadaan Google Cloud yang merupakan perangkat lunak. Sementara, Kejaksaan Agung memeriksa kasus laptop Chromebook yang merupakan perangkat keras. Meski demikian, KPK mengakui periode peristiwa kasus pengadaan Google Cloud bersamaan dengan Laptop Chromebook.

Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus senilai Rp9,7 triliun yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 triliun. Keputusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan terhadap 120 saksi dan empat ahli; serta pemeriksaan barang bukti.