Logo Bloomberg Technoz

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Laptop Cromebook

Merinda Faradianti
04 September 2025 17:50

Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)
Mendikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim ditetapkan tersangka di Kejagung, Jumat (4/92025). (Bloomberg Technoz/Andrean K)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pada bulan Februari 2020 Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan produk program Google All Education dengan menggunakan Chromebook.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CBM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK dalam mewujudkan kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia," kata Nurcahyo di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (4/9/2025).


Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem mengundang jajarannya untuk melakukan pertemuan tertutup menggunakan Zoom Meeting dengan mewajibkan para peserta menggunakan headset atau alat semacamnya.

"NAM mengundang jajarannya, diantaranya yaitu H selaku Dirjen Disdasmen, T selaku Kepala Badan Libtang, JT dan FH selaku staf khusus menteri. Telah melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para staf menggunakan headset atau alat sejenisnya. Membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook," lanjutnya.