"Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM [Nadiem Anwar Makarim]," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungjung Madyo.
Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim Jurist Tan; Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Namun, dalam kontruksi perkara, jaksa berulang kali memang menyoroti sejumlah peran Nadiem dalam kasus tersebut.
Beberapa diantaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia; hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.
Pada saat itu, Nadiem disebut memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.
(dov/frg)




























