Logo Bloomberg Technoz

LHKPN Terakhir Nadiem Makarim Ada Utang Rp466 M

Merinda Faradianti
04 September 2025 19:20

Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)
Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, Kejagung melakukan penahanan terhadap Nadiem selama 20 hari ke depan mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada, Kamis, (4/9/2025) Nadiem memiliki harta kekayaan senilai Rp600 miliar.


Dia melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025 untuk pelaporan LHKPN periode 2024 atau akhir masa jabatannya sebagai Menteri Dikbud Ristek pada Kabinet Indonesia Maju Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Nadiem tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar Provinsi Bali, dan Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nilai Rp57,7 miliar. Tanah dan bangunan itu didapatkannya dari hasil sendiri.