“Bisa jadi mereka yang dinonaktifkan akan tetap mendapat gaji dan tunjangan sebagai anggota dewan, mengingat istilah tersebut tidak ada dalam UU No. 17/2014,” kata Lili.
Sejumlah partai politik sebelumnya menonaktifkan anggotanya setelah menuai kritik publik. Sahroni sempat menyebut peserta aksi yang menuntut pembubaran DPR sebagai “tolol”, sementara Nafa Urbach mendukung tunjangan Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR tanpa rumah dinas.
Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN viral karena berjoget dalam sidang tahunan, sementara Adies Kadir dikritik karena pernyataan keliru mengenai tunjangan perumahan.
(ain)
No more pages



























