Logo Bloomberg Technoz

Buruh Belum Laporkan Sahroni Cs: MKD Masih WFH

Muhammad Fikri
04 September 2025 11:10

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di Istana (01/09). (Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk melaporkan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berstatus nonaktif ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) batal dilaksanakan kemarin, Selasa (3/9)

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut MKD belum berkegiatan penuh dan masih bekerja dari rumah (WFH).

“Dapat info katanya MKD masih WFH. Langkah selanjutnya sedang kita rapatkan,” ujar Said Iqbal kepada Bloomberg Technoz, Rabu (4/9/2025)


Kelima anggota DPR yang akan dilaporkan ialah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Pelaporan itu dijanjikan Said dua hari lalu ketika bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Partai Buruh mendesak MKD mengambil sikap karena istilah nonaktif tidak diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Peneliti senior BRIN Lili Romli menilai ada celah hukum yang memungkinkan anggota DPR berstatus nonaktif tetap menerima gaji dan tunjangan penuh.