Paripurna DPR Sepakati MKMK Tak Bisa Proses Laporan Adies Kadir
Dovana Hasiana
19 February 2026 12:51

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan Hakim Konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk Adies Kadir.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan hal tersebut terjadi karena kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku? [Setuju],” ujar Puan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-14 Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada hari ini, Kamis (19/2/2026).
Komisi III DPR juga meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang sedang menjabat.
Selain itu, Komisi III DPR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

































