Polri: 2 Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terancam Dipecat
Dovana Hasiana
01 September 2025 14:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Propam Polri mengumumkan hasil pemeriksaan etik sementara para anggota Korps Brigade Mobil Polda Metro Jaya (Brimob) yang diduga menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga meninggal dunia, Kamis lalu. Dari tujuh anggota Brimod dalam kendaraan taktis atau rantis tersebut, dua orang berpotensi mendapatkan sanksi berat yaitu pemecatan atau pemberhentian secara tak hormat.
Dua anggota Brimob tersebut adalah Komisaris (Kompol) Kosmas K Gae yang merupakan polisi dengan pangkat tertinggi di rantis tersebut; serta Brigadir Kepala (Bripka) Rohmat yang mengemudikan rantis. Keduanya duduk pada bagian depan mobil saat melintas dan menabrak Affan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dan ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Propam Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (01/09/2025).
Sementara, lima anggota brimob lainnya yakni Ajun Inspektur Dua (Aipda) M. Rohyani; Brigadir Satu (Briptu) Danang; Brigadir Dua (Bripda) Mardin; Bhayangkara Kepala (Baraka) Yohanes Davidbripk; dan Baraka Jana Edi. Menurut Propam Polri, kelimanya diduga melakukan pelanggaran kategori sedang. Pada saat peristiwa, kelimanya berada di bagian belakang rantis.
Sanksi yang bisa menjerat lima anggota Brimob tersebut adalah penempatan khusus atau patsus; mutasi atau demosi; penundaan kenaikan pangkat; dan penundaan pendidikan. Saat ini, akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang masuk dalam kelompok pelanggar berat dan sedang.






























