Polisi Pecat Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Maluku
Dovana Hasiana
24 February 2026 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya. Mesias terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian.
Perlu diketahui, nama Mesias menjadi sorotan dalam beberapa waktu ke belakang karena diduga menghantam helm baja kepada anak di bawah umur hingga tewas.
“Sidang KKEP mengagendakan pemeriksaan menyeluruh dengan menghadirkan 14 saksi, terdiri dari 10 saksi yang hadir langsung dan empat saksi melalui daring, termasuk saksi korban serta anggota kepolisian dari berbagai satuan,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Dadang Hartanto dalam siaran pers, dikutip Selasa (24/2/2026).
Dari fakta persidangan, majelis menyimpulkan bahwa Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi, menaati norma hukum, serta larangan melakukan tindakan kekerasan dan perilaku tidak patut.
Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus selama lima hari yang telah dijalani serta sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.





























