Logo Bloomberg Technoz

Tabrak Affan, Brimob Penumpang Rantis Kena Sanksi Etik Minta Maaf

Dovana Hasiana
01 October 2025 13:00

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago. (Dok. Humas Polri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi Chaniago. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian atau Divpropam Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Brigadir Satu Danang Setiawan. Dia adalah anggota Korps Brigade Mobile Polri yang menjadi Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya. 

Danang adalah satu dari empat anggota Brimob yang menjadi penumpang pada Kendaraan Taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Muhammad Affan, 28 Agustus lalu. Dia dinyatakan bersalah dan melakukan pelanggaran kode etik sehingga turut menyebabkan Affan meninggal dunia.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Erdi A. Chaniago dikutip, Rabu (01/10/2025)


“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga.”

Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.