"Ayat (3) mengatakan jika Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR," katanya saat dihubungi, Minggu (31/8/2025).
Tahap selanjutnya, kata Idham, pimpinan DPR kemudian menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU.
Kemudian, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu (PAW) berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan maksimal paling lama 5 hari sejak menerima surat dari DPR.
Calon pengganti biasanya diambil dari daftar calon legislatif (DCT) yang tidak terpilih pada pemilu sebelumnya, yang memperoleh suara terbanyak setelah anggota DPR yang bersangkutan di daerah pilihan (dapil) masing-masing.
"Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Presiden paling lama 7 hari," tutur dia.
Presiden kemudian diberikan waktu paling lama 14 hari untuk meresmikan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota baru melalui Keputusan Presiden (Keppres).
"Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan."
Menurut dia, negara perlu memberikan tunjangan perumahan karena tugas anggota DPR sebenarnya tak hanya mengikuti rapat-rapat. DPR juga memiliki tugas pembahasan anggaran yang membutuhkan waktu kerja panjang. Selain itu, juga ada tugas pengawasan yang mengharuskan anggota DPR bisa bergerak lebih fleksibel.
(ain)































