KPU Ungkap Prosedur Pemberhentian Sahroni hingga Uya Kuya di DPR
Sultan Ibnu Affan
31 August 2025 19:03

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sejumlah fraksi partai politik resmi memutuskan untuk menonaktifkan para anggotanya yang saat ini bertengger di DPR, sebagai imbas adanya polemik komentar terhadap aksi demonstrasi yang dinilai tidak etis.
Para anggota DPR yang diberhentikan tersebut yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari fraksi NasDem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari fraksi PAN, dan juga Adies Kadir dari fraksi Golkar terhitung mulai esok, Senin (1/9/2025).
Bagaimana Undang-undang dan KPU mengatur hal tersebut?
Anggota Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mekanisme tersebut sedianya telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pasal 239, yang salah satunya memang diusulkan oleh partai politik pengusungnya.
Usai usulan pemberhentian tersebut, kata Idham, Pasal 240 ayat (2), mengatakan jika usulan itu kemudian disampaikan kepada pimpinan DPR kepada Presiden dengan maksimal waktu selama 7 hari.































