Logo Bloomberg Technoz

Pajak Penghasilan DPR hingga Polri Ditanggung Pemerintah

Redaksi
29 August 2025 06:15

Anggota DPR joget di acara sidang tahunan MPR (YouTube Sekretariat Presiden)
Anggota DPR joget di acara sidang tahunan MPR (YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat tengah ramai memprotes kebijakan pemerintah yang membekali para wakil rakyat di DPR RI dengan penghasilan jumbo, di tengah ruang fiskal yang sempit dan kondisi masyarakat yang prihatin. 

Tak hanya memperoleh upah fantastis, ternyata pemerintah juga menanggung Pajak Penghasilan (PPh) para Anggota DPR, pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga para hakim. Hal ini terungkap dari pernyataan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli mengatakan pelunasan PPh atas gaji dan tunjangan para Anggota DPR hingga Polri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD).


"Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang langsung diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara," ungkap Rosmauli dalam akun Instagram resmi @Ditjen Pajak, dikutip Jumat (29/8/2025).

Dengan demikian, penghasilan yang diterima pejabat negara dan PNS adalah penghasilan neto setelah pajak.