Logo Bloomberg Technoz

Strategi Perpajakan 2026: Kejar Piutang Pajak hingga Cukai MBDK

Redaksi
19 August 2025 06:20

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menargetkan pendapatan perpajakan pada 2026 akan mencapai Rp2.692 triliun. Angka ini melonjak 8,07% dibanding target awal dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 Rp2.490,9 triliun atau melonjak 12,8% dibanding outlook 2025 --pengganti APBN 2025-- sebesar Rp2.387,3 triliun.

Dengan demikian, rasio perpajakan pada 2026 ditargetkan mencapai 10,47% terhadap produk domestik bruto (PDB). Target ini dipaparkan dalam dokumen Rancangan APBN 2026 beserta Nota Keuangan yang dirilis 15 Agustus 2025. 

Dalam dokumen tersebut, pemerintah juga memaparkan strategi yang akan dilakukan untuk mencapai target penerimaan perpajakan pada tahun depan. Mulai dari upaya intensifikasi, mengejar piutang pajak, hingga ekstensifikasi berupa pengenaan pajak minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).


Kebijakan umum dan teknis optimalisasi potensi pajak 2026 adalah sebagai berikut:

  • Perluasan Basis Perpajakan
    Hal ini dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat. Ini terutama melalui optimalisasi penggunaan sistem Coretax dalam pengelolaan data perpajakan dan penggunaan Compliance Risk Management (CRM) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.
  • Peningkatan Kepatuhan
    Hal ini dilakukan melalui pengawasan berbasis teknologi informasi, memperkuat sinergi dan kerja sama program, serta penegakan hukum.

  • Reformasi Perpajakan
    Hal ini dlakukan melalui penguatan keberlanjukan reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk meningkatkan penerimaan dan rasio perpajakan. Termasuk optimalisasi pelaksanaan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

  • Insentif Perpajakan
    Pengelolaan insentif perpajakan yang semakin terarah untuk mengakselerasi investasi serta hilirisasi industri. Selain itu, meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat, membangun ekonomi hijau, membangun infrastruktur, serta meningkatkan daya beli masyarakat.

  • Penagihan Piutang Pajak

Kebijakan umum dan teknis optimalisasi potensi bea cukai 2026 adalah sebagai berikut:

    • Optimalisasi Fasilitas Bea Cukai
      Peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, dan mendukung hilirisasi. Selain itu, optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah.

    • Tingkatkan Aktivitas Perdagangan
      Mendorong peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor dan kolaborasi berbagai entitas, serta meningkatkan efektivitas kerja sama kepabeanan internasional dan diplomasi ekonomi.
    • Pengawasan Wilayah
      Penguatan pengawasan laut, perbatasan pesisir, serta pelabuhan dan bandara utama.

    • Pencegahan dan Pemberantasan
      Pencegahan dan pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal, barang ilegal yang dilarang/dibatasi, narkotika, serta kejahatan lintas negara.

    • Penegakan Hukum
      Peningkatan efektivitas penegakan hukum dan audit bea dan cukai.

    • Cukai Hasil Tembakau
      Intensifikasi kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) berlandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok legal. Hal ini dilakukan dengan dana bagi hasil CHT.

    • Intensifikasi dan Ekstensifikasi
      Intensifikasi bea masuk komoditas. Selain itu, ekstensifikasi bea kena cukai, yakni melalui penambahan objek cukai baru berupa Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK).

    • Perluasan Basis
      Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara. Selain itu, perlu pula penguatan nilai pabean dan pengembangan klasifikasi barang yang adaptif.