Logo Bloomberg Technoz

Rasio Pajak Ditarget 10,47% Tahun Depan, Capai 15,01% pada 2029

Sultan Ibnu Affan
25 August 2025 12:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mematok target rasio perpajakan atau tax ratio pada 2029 mendatang mencapai sebesar 15,01% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional. Angka itu jauh lebih tinggi dibanding target tahun ini yang sebesar 10,24% terhadap PDB.

Target tersebut tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2026. Ini sebagai bagian dari langkah pemerintah yang akan fokus menjaga keseimbangan dari optimalisasi penerimaan negara dengan tetap menjaga iklim investasi.

"Penerimaan perpajakan pada akhir tahun 2029 diperkirakan akan mampu mencapai 11,52—15,01% terhadap PDB," tulis dokumen tersebut.


Untuk 2026 mendatang, pemerintah juga mematok rasio pajak sebesar 10,47%. Proyeksi tersebut tercermin dari target penerimaan pajak negara yang ambisius, yakni hingga Rp2.692,7 triliun, atau melonjak hingga 12,8% dari outlook tahun ini.

Untuk mengejar target tersebut, pemerintah juga memastikan akan mengupayakan mencapai tax buoyancy atau indikator untuk mengukur respons penerimaan pajak terhadap kondisi ekonomi yang direfleksikan dengan PDB di atas 1 hingga 2029. 

Artikel Terkait