Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, praktik ini juga lazim di sektor swasta, di mana banyak perusahaan menanggung atau memberikan tunjangan pajak agar karyawan menerima penghasilan bersih setelah pajak.

"Pajak Penghasilan anggota DPR tetap dibayarkan ke kas negara, tidak ada pembebasan pajak. Skema ini tidak hanya berlaku bagi DPR, melainkan juga bagi seluruh pejabat negara, ASN, TNI/Polri, dan hakim sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.

Dalam pernyataannya, Rosmauli juga menambahkan, apabila pejabat negara atau PNS memperoleh penghasilan tambahan di luar gaji dan tunjangan dari APBN/APBD, seperti honorarium, usaha pribadi, atau hasil investasi, maka pajaknya wajib dilunasi sendiri oleh yang bersangkutan.

Seluruh penghasilan, baik dari APBN/APBD maupun sumber lain, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, dan apabila terdapat kurang bayar, maka harus dilunasi sendiri oleh pejabat negara atau PNS tersebut.

(red)

No more pages