Ubah Layanan Digital Satu Pintu, OJK Diminta Jamin Keamanan Data
Pramesti Regita Cindy
27 August 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) mulai 1 September 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, pakar keamanan data sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan pergantian sistem ini sebaiknya bukan sekadar perubahan nama, melainkan transformasi berbasis teknologi yang harus diiringi dengan jaminan keamanan data.
Sebagai informasi, OJK menghadirkan integrasi satu pintu tersebut untuk sektor perasuransian, penjaminan, dan dana Pensiun (PPDP), lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lain (PVML), serta inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Regulator mengklaim dapat menyederhanakan proses dari semula 1.554 menjadi 389 aktivitas.
"Kita harapkan Ini memang bukan sekadar ganti nama, tapi transformasi berbasis teknologi untuk efisiensi, kecepatan dan akuntabilitas, sesuai SLA [Service Level Agreement] OJK. Tentu ada biaya pengembangan, tapi masyarakat dan industri berharap manfaat jangka panjang seperti penghematan waktu dan biaya bagi industri jauh lebih besar, bukan pemborosan," jelas Heru kepada Bloomberg Technoz, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, dia juga menekankan agar OJK perlu menjamin kerahasiaan data melalui enkripsi, audit rutin, dan standar keamanan nasional, apalagi sistem ini terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk tanda tangan digital.




























