Logo Bloomberg Technoz

OJK Perbarui Sistem Perizinan Terintegrasi Mulai 1 September 2025

Pramesti Regita Cindy
26 August 2025 15:35

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) mulai 1 September 2025. Hal ini dilakukan sebagai strategis untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.

Wakil Ketua OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan peralihan ini berlaku efektif pada 1 September 2025 mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

"Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," kata Mirza mengutip dari keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).


Sejalan dengan hal tersebut, dia juga menegaskan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik kepada industri maupun secara internal OJK sesuai dengan ketentuan.  

"SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan," terangnya.