Baru Dua AB Kantongi Izin Short Selling, BEI Tunggu Arahan OJK
Artha Adventy
26 August 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga saat ini baru ada dua anggota bursa (AB) atau perusahaan efek yang memperoleh izin melakukan transaksi short selling. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya berharap jumlah anggota bursa (AB) yang mendapatkan izin short selling dapat segera bertambah.
“Baru dua AB yang dapat izin dan semoga AB-AB lain bisa segera menyusul,” ujar Irvan kepada Bloomberg Technoz, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, Dia menjelaskan BEI masih menunggu pembahasan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait status larangan short selling yang masih berlaku. Diskusi ini akan menentukan apakah larangan tersebut dicabut atau sudah dapat diimplementasikan mulai 26 September 2025.
Adapun aturan mengenai short selling sebenarnya telah dijadwalkan berlaku sejak Oktober 2024. Namun, pelaksanaannya ditunda menjadi 25 April 2025, dan kembali diundur hingga 26 September 2025.




























