Logo Bloomberg Technoz

OJK Siapkan 8 Langkah Percepatan Reformasi Pasar Modal

Pramesti Regita Cindy
01 February 2026 18:30

Friderica Widyasari Dewi (Dok. via Instagram @fridericawidyasari)
Friderica Widyasari Dewi (Dok. via Instagram @fridericawidyasari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan delapan rencana percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Langkah tersebut disusun bersama Sejumlah Self Regulatory Organization (SRO), termasuk di dalamnya Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

“OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, kita menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms [Reformasi yang Tajam dan Ambisius] di pasar modal Indonesia,” kata Pj Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Bursa Efek Indonesia, Minggu (1/2/2026).

Delapan langkah tersebut diharapkan meningkatkan likuiditas, transparansi, dan kualitas tata kelola pasar modal Indonesia, memperkuat kepercayaan investor domestik dan global, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.


“Kami berharap pasar modal Indonesia semakin credible dan investable, sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Friderica.

Berikut  8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal

  1. Kebijakan Baru Free Float
    OJK dan SRO menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15%, meningkat dari ketentuan sebelumnya 7,5%.
    Ketentuan ini langsung berlaku untuk IPO baru, sementara emiten eksisting diberikan masa transisi bertahap.
  2. Penguatan Transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
    OJK mendorong penguatan transparansi UBO serta keterbukaan afiliasi pemegang saham untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas dan selaras dengan praktik internasional.
  3. Penguatan Data Kepemilikan Saham
    OJK memerintahkan KSEI memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan reliable, termasuk klasifikasi sub-tipe investor sesuai best practices global. Data tersebut akan dipublikasikan melalui BEI.
  4. Demutualisasi Bursa Efek
    OJK melanjutkan agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, memperkuat independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan bursa.
  5. Penegakan Peraturan dan Sanksi
    OJK memperkuat enforcement secara tegas dan berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi transaksi saham serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.
  6. Penguatan Tata Kelola Emiten
    OJK mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten, serta mensyaratkan penyusun laporan keuangan emiten memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
  7. Pendalaman Pasar Secara Terintegrasi
    OJK bersama stakeholder mengakselerasi pendalaman pasar dari sisi demand, supply, dan infrastruktur, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
  8. Kolaborasi dan Sinergi dengan Stakeholder
    Reformasi dilakukan melalui sinergi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan reformasi struktural berjalan konsisten dan berkesinambungan.