Logo Bloomberg Technoz

Belakangan polemik tunjangan rumah ini ramai diperbincangkan masyarakat, lantaran tak menggambarkan langkah efisiensi yang digaungkan pemerintah. 

"Alokasi anggaran yang tidak mencerminkan efisiensi pemerintah akan menjadi beban fiskal bagi keuangan negara," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Anggota Lembaga Tinggi Negara. 

Selain itu, tunjangan DPR RI diatur dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berdasarkan surat tersebut diketahui bahwa gaji untuk Ketua DPR RI sebesar Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR RI sebesar Rp4.620.000 per bulan, dan anggota DPR RI: Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak)
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan jabatan:
    • Ketua DPR: Rp18.900.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
    • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Uang paket sidang: Rp2.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif:
    • Ketua DPR: Rp16.468.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
    • Anggota DPR: Rp15.554.000
  • Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran:
    • Ketua DPR: Rp5.250.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
    • Anggota DPR: Rp3.750.000
  • Tunjangan kehormatan:
    • Ketua DPR: Rp6.690.000
    • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
    • Anggota DPR: Rp5.580.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Selain gaji dan tunjangan tetap, anggota DPR RI juga berhak atas beberapa fasilitas lain, yaitu:

  1. Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000 per bulan
  2. Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per orang per periode
  3. Asisten anggota: Rp2.250.000
  4. Biaya perjalanan dinas harian:
    • Daerah Tingkat I: Rp5.000.000
    • Daerah Tingkat II: Rp4.000.000
  5. Uang representasi:
    • Daerah Tingkat I: Rp4.000.000 per hari
    • Daerah Tingkat II: Rp3.000.000 per hari
  6. Anggaran pemeliharaan rumah jabatan:
    • RJA Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 per tahun
    • RJA Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 per tahun
  7. Perlengkapan rumah lengkap disediakan oleh negara
  8. Tunjangan beras pensiunan: Rp30.900 per jiwa per bulan

(ell)

No more pages