Begini Mekanisme Penyusunan RAPBN Hingga Jadi Undang-undang
Sultan Ibnu Affan
22 August 2025 16:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 kepada DPR RI. Dokumen tersebut juga telah diserahkan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Parlemen di Senayan, Jakarta pada Jumat (15/8/2025) pekan lalu.
Nantinya, RAPBN tersebut aka ditetapkan menjadi Undang-undang (UU) APBN, sekaligus menjadi acuan utama pemerintah dalam mengalokasikan seluruh pendapatan dan belanja negara demi memenuhi agenda pembangunan nasional.
Namun, penyusunan APBN bukan hal yang mudah. Pemerintah juga memiliki aturan main dalam menyusun mekanisme penganggaran tersebut melalui berbagai tahapan. Lalu bagaimana rinciannya?
Dasar hukum penyusunan APBN telah tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945.
Secara teknis, pengaturan lebih lanjut mengenai APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dengan siklus penyusunan yang berlangsung dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember setahun penuh.





























