Logo Bloomberg Technoz

Satgas TPPU Fokus Periksa 18 Transaksi Senilai Rp281,6 Triliun

Fransisco Rosarians Enga Geken
09 June 2023 20:00

Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. (Dok. Humas Polri)
Ketua Tim Pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Sagas TPPU), Sugeng Purnomo. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) telah memilah 300an laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasilnya, saat ini Satgas bentukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mohammad Mahfud atau Mahfud MD tersebut berfokus pada pemeriksaan 18 laporan hasil analisis (LHA) dan laposan hasil pemeriksaan (LHP).

“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya sekitar 80% dari Rp349 triliun,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo seperti dilansir Humas Polri, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, berdasarkan 18 laporan tersebut, sebanyak 10 laporan transaksi berada di sejumlah instansi pada Kementerian Keuangan. Dia mengklaim, ada empat laporan transaksi di Direktorat Jenderal Bea Cukai; tiga laporan transaksi di Ditjen Pajak; dan tiga laporan berada di daftar Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Sedangkan, sebanyak delapan laporan lainnya telah diserahkan PPATK kepada dua lembaga penegak hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan. Masing-masing lembaga tengah memeriksa empat LHA dan LHP.

Sugeng memaparkan, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, dua laporan transaksi mencurigakan telah dinyatakan lengkap hingga tingkat penyidikan. Berkas perkara dari pengembangan dua laporan tersebut sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan di kejaksaan.