Logo Bloomberg Technoz

Kemenperin Tanggapi Transaksi Mencurigakan Rp12 T di Industri TPT

Redaksi
04 February 2026 19:20

Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dimas Ardian
Pekerja di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.

Kemenperin menampik bahwa hal tersebut tak berhubungan dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor TPT. Pertek impor TPT telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyebut bahwa pihaknya  belum melihat adanya bukti yang mengaitkan antara transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertek impor TPT di Kemenperin.


“Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut. Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut.” kata Febri dalam siaran media dikutip Rabu (4/2/2026) 

“Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance, yakni transparansi dan akuntabilitas aturan yang ada,”