Komite Reformasi Polri Beri Sinyal Perpol 10/2025 Akan Dicabut
Dovana Hasiana
18 December 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komite Percepatan Reformasi Polri memberi sinyal Kepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mencabut Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025. Beleid tersebut berisi aturan penempatan anggota polisi di jabatan sipil di luar struktur Polri; ada 17 kementerian, lembaga, komisi, dan badan negara.
"Nanti yang akan mengumumkan nasib Perpol 10/2025 itu adalah Mabes Polri. Entah momentum apa nanti yang akan ditentukan, tapi yang jelas keputusannya itu nanti sambil menunggu proses dimasukan di dalam peraturan yang lebih tinggi," ujar anggota Komite Mahfud MD dikutip, Kamis (18/12/2025).
Komite mengklaim sudah membahas tentang polemik yang mencuat usai Kapolri meneken Perpol 10/2025. Komite pun tak menafikan ada sejumlah catatan yang membuat beleid tersebut cenderung dianggap sebagai pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 144/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Mereka meminta para polisi yang hendak mengisi posisi tersebut untuk lebih dulu mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.
Para anggota Komite pun tak gamblang apakah Listyo akan mencabut atau merevisi Perpol 10/2025. Mereka hanya memberi isyarat akan ada suatu sikap dari Polri terhadap perpol kontroversial tersebut dalam waktu dekat.































