Logo Bloomberg Technoz

“Itu prakondisi yang kita mesti sadari sebagai bagian dari mengejar tujuan pokoknya mengembalikan kedaulatan MPR sebagai lembaga tertinggi, dan itu adalah kekeliruan besar. betul-betul cara berpikir yang kacau dan tidak mencerminkan sebagaimana mandatori reformasi dulu,” ujar dia. 

Selain amandemen UUD 1945, dua opsi produk hukum lainnya yang dikaji untuk penetapan PPHN adalah konsensus nasional; atau sekadar undang-undang. 

Namun, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa undang-undang merupakan produk hukum yang bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, produk hukum yang tidak bisa digugat adalah Undang-Undang Dasar 1945. 

“Ini yang kemudian menjadi berbagai pertimbangan yang sekarang ini kita dalami. Namun yang paling penting kita ingin mendapatkan bahwa PPHN itu adalah sesuatu yang memang sudah kita sepakati untuk dijalankan ke depannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua MPR Ahmad Muzani sempat mengatakan tidak ada pembahasan untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi melalui penyusunan pokok-pokok haluan negara.

"Tidak dibicarakan sama sekali. [Basisnya membuat pokok-pokok haluan negara] bisa dalam bentuk Ketetapan MPR, undang-undang atau produk hukum lainnya. Sesuatu yang masih menjadi kewenangan MPR," ujar dia. 

(dov/frg)

No more pages