Logo Bloomberg Technoz

Ketua MPR: Amandemen UUD 1945 Bukan Solusi Instan Setiap Masalah

Farid Nurhakim
19 August 2025 07:40

Ketua MPR Ahmad Muzani (YouTube Setpres)
Ketua MPR Ahmad Muzani (YouTube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ahmad Muzani menegaskan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bukan solusi instan untuk setiap persoalan. Dia menyebut MPR RI memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan perubahan UUD 1945, serta memegang tanggung jawab penuh guna memastikan kewenangan tersebut harus digunakan dengan sangat hati-hati dan bijaksana.

“Amandemen bukanlah solusi instan untuk setiap masalah, ia harus melalui sebuah proses panjang, ia harus melalui sebuah proses transparansi yakni masyarakat harus mengetahui setiap langkah dan alasan di balik usulan perubahan tersebut,” tegas Muzani dalam pidatonya pada Hari Konstitusi Nasional di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MPRGOID. 

Kemudian dia mengatakan bahwa amandemen konstitusi pun harus bersifat partisipatif terhadap seluruh elemen bangsa dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga rakyat bisa terlibat dalam proses amandemen tersebut. Lalu, juga berdasarkan konsensus yang luas.


“Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tidak boleh didasarkan kepada keinginan sekelompok orang atau segelintir orang saja, melainkan harus mencerminkan kesepakatan dari semua elemen bangsa,” ujar Muzani.

Dia pun mengatakan MPR RI adalah benteng terakhir penjaga konstitusi, di mana MPR RI harus memastikan bahwa UUD 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. MPR RI juga perlu memastikan janji kemerdekaan tetap terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati.