Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Eks Kajati Sumut di Kasus Proyek Jalan 

Dovana Hasiana
19 August 2025 14:46

Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)
Ilustrasi KPK. (Tangkapan layar via website KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

“Penyidik mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Selasa (19/08/2025). 

Dia mengungkap, alasan lembaga antirasuah memeriksa mantan petinggi korps adhyaksa tersebut untuk menganalisis dan membandingkan keterangan Idianto dengan sejumlah saksi lain. Menurut dia, keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk mencari petunjuk dan bukti yang dibutuhkan penyidik.


“Adapun pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung [kejaksaan agung] dari sisi etiknya. Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum [KPK dan kejaksaan],” ujar dia. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara, Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara, Heliyanto; serta dua orang pengusaha swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar dan Rayhan Dulasmi Pilang.