KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri di Korupsi Bansos
Dovana Hasiana
19 August 2025 13:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri pada empat nama dalam penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020. Mereka adalah satu orang pejabat di Kementerian Sosial dan tiga orang dari perusahaan swasta.
“Surat larangan atau cegah ke luar negeri ini dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (19/08/2025).
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial, Edi Suharto (ES). Saat ini, Edi adalah Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Tiga nama lainnya adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo -- dia adalah kakak dari Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Selain itu, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker; dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, Herry Tho.
Pada 13 Agustus lalu, KPK sebelumnya sempat menjadwalkan pemeriksaan Kanisius Jerry dan Herry Tho sebagai saksi dalam perkara ini. Namun, lembaga antirasuah belum mengonfirmasi ihwal kehadiran dan materi pemeriksaan.

































