Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pihak Lanal Bangka Belitung mengatakan proses penggagalan tersebut juga telah dilakukan sebanyak tiga kali; melalui penangkapan terbesar pada Kapal KM Indah Jaya di Pelabuhan Pangkal Pinang pada 30 Mei pukul 14.30 WIB lalu dengan muatan hingga lebih dari 41 ton.

Mereka juga memastikan kasus tersebut akan melimpahkan kasus penyelundupan pasir timah itu kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga disebut telah mendatangi lokasi.

Selain pasir timah, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan juga sebelumnya menggagalkan penyelundupan sebanyak 747 karung (ballpress) berisi pakaian bekas atau thrifting dan 8 ballpres tas merek bekas dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari atau sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) kemarin yang berasal dari tiga titik lokasi strategis.

"Dari pemeriksaan, petugas menemukan 747 ballpress pakaian dan aksesoris pakaian bekas dan 8 ball berisi tak bekas, dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar," ujar Djaka.

Secara total, penindakan tersebut menambah daftar panjang penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal yang turut membuat industri tekstil dalam negeri semakin mengkhawatirkan.

Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar, dengan mayoritas barang berasal dari Malaysia.

"Capaian penindakan ballpress oleh Bea Cukai ini menegaskan bahwa ballpress masih menjadi salah satu komoditas yang paling sering menjadi target penyelundupan,' ujar Djaka.

"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani barang ilegal yang bisa merusak dalam negeri, seperti contoh industri tekstil yang saat ini tengah mengalami keterpurukan."

(ain)

No more pages