Logo Bloomberg Technoz

Menteri Komdigi Meutya sudah Panggil Roblox, Terkait Blokir?

Farid Nurhakim
14 August 2025 15:25

Aturan Baru Roblox, Kini Dilarang Buat Anak Dibawah 13 Tahun (Bloomberg)
Aturan Baru Roblox, Kini Dilarang Buat Anak Dibawah 13 Tahun (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari kasus dugaan grooming dan pengancaman seksual (sextortion) yang dilakukan oleh pria asal Balikpapan kepada korban berusia 15 tahun asal Swedia di gim daring (game online) Roblox.

Pihaknya juga telah memanggil pihak game online berbasis server tersebut pada hari ini, Kamis (14/8/2025) untuk meminta keterangan ke mereka soal kasus ini. "Jadi semua ini tentu kita pelajari dan tadi sudah kita mintai keterangan. Jadi tadi kita menerima Roblox, yang datang langsung perwakilan dari Asia Pasifik," kata Meutya kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Kemkomdigi meminta beberapa hal kepada pihak Roblox, salah satunya adalah terkait aturan seperti harus memiliki perwakilan kantornya di Indonesia, patuh dan mengikuti regulasi yang ada terkhusus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) dan platform SAMAN, yang berisi perlindungan untuk anak di ruang digital. 


"Mereka mengatakan akan memberikan laporan-laporan dan kita terus pantau. Pada prinsipnya adalah harus sekali lagi patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas dia.

Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan pernyataan kepada awak media di Kantor Kemkomdigi RI. (Farid Nurhakim/Bloomberg Technoz)

Kemudian Meutya menyebut bahwa pemanggilan kali ini merupakan tahap awal. Meutya menuturkan, Komdigi jika memandang sesuatu tak boleh langsung dengan satu tahapan lalu selesai.