KPAI Dorong Menteri Komdigi Meutya Hafid Blokir Game Roblox
Farid Nurhakim
14 August 2025 12:53

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir gim daring (game online) Roblox. Pemerintah RI memiliki wewenang atau mandate guna melakukan pemblokiran atau memutus akses game online berbasis server tersebut, jika pengelola gim daring itu terbukti melanggar regulasi sebagai penylenggara sistem elektronik (PSE).
“Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas dan tegas tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Komisioner KPAI Pengambu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/8/2025).
Dia mengatakan bahwa setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox, mempunyai kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur, atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Menurut Kawiyan, sanksi atau tindakan yang bisa lakukan Pemerintah RI dalam hal ini Kemkomdigi termuat Pasal 16B UU ITE yaitu berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penhentian sementara, dan pemutusan akses.
“Kalau ada PSE yang benar-benar melakukan pelanggaran dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir atau memutus akses secara permanen PSE tersebut,” jelas dia.
































