X Batasi Pengguna Minimal 16 Tahun di Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta - Platform media sosial X resmi menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun. Kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan platform global terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik keputusan tersebut. Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah konkret dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan yang diambil oleh X. Ia menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen nyata dalam mematuhi regulasi nasional.
"Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2026).
Keputusan ini disampaikan secara resmi melalui surat dari pihak X pada 17 Maret 2026. Dalam surat tersebut, X menyatakan komitmennya untuk menjalankan ketentuan dalam PP TUNAS, khususnya terkait pembatasan usia pengguna pada layanan media sosial berisiko tinggi.
Implementasi dan Pengawasan Ketat
Dalam implementasinya, X akan mulai memberlakukan kebijakan ini secara bertahap. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah identifikasi terhadap akun pengguna yang tidak memenuhi syarat usia minimum.
Mulai 27 Maret 2026, platform ini akan menjalankan rencana aksi berupa penonaktifan akun yang terindikasi melanggar ketentuan batas usia. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pengguna telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, X juga telah memperbarui informasi terkait kebijakan ini melalui laman Pusat Bantuan khusus Indonesia. Hal ini bertujuan memberikan transparansi kepada pengguna mengenai perubahan aturan serta dampaknya terhadap penggunaan platform.
Pemerintah tidak hanya berhenti pada apresiasi, tetapi juga akan melakukan pengawasan secara berkala. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan.
“Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi,” tegas Dirjen Alexander.
Pengawasan ini menjadi penting mengingat tingginya penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja di Indonesia. Dengan adanya pembatasan usia, diharapkan risiko paparan konten negatif dapat ditekan secara signifikan.
Lebih lanjut, pemerintah juga mendorong penyelenggara sistem elektronik lainnya untuk mengikuti langkah serupa. Mereka diminta segera merespons surat resmi dari Menteri Komunikasi dan Digital dan mengambil tindakan konkret.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Dirjen Alexander.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah Indonesia semakin serius dalam mengatur ruang digital. Tidak hanya bagi platform global, tetapi juga bagi seluruh penyedia layanan digital yang beroperasi di dalam negeri.
Dengan adanya batasan usia minimum ini, diharapkan anak-anak dapat lebih terlindungi dari potensi risiko digital. Di sisi lain, platform juga dituntut untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman dan sesuai regulasi.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform digital akan menjadi kunci utama dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Kebijakan seperti ini menjadi langkah awal menuju ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.






























