Padahal Pengiklan digital yang mengambil manfaat ekonomi di pasar Indonesia “masih memiliki celah untuk menghindari pajak [PPh Pasal 22 sebesar 0,5%], jadi memang dari segi keadilan perpajakan patut dipertanyakan,” ujar Askar kepada Bloomberg Technoz bulan Juli lalu.
Dia menyebut bahwa pendekatan pemerintah dalam penetapan aturan mengenai pedagang daring diduga sebagai langkah yang mudah dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, pedagang daring bisa lebih mudah dilacak perputaran transaksi digital yang mereka lakukan.
Berbeda, Josua Pardede, ekonom Bank Permata justru menilai pengenaan PPh final sebesar 0,5% atas omzet penjual online yang melebihi Rp500 juta per tahun merupakan kebijakan yang cukup berimbang dan adil. Administrasi pajak akan menjadi lebih efisien dan terotomatisasi.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin kebijakan pemajakan perdagangan online adalah tepat meski akan menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah merilis aturan pemungutan pajak e-commerce kepada seller di lokapasar daring seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya. Aturan yang tertuang dalam PMK 37/2025 ini telah diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
(far/wep)


































