Ekonom: Pajak Pedagang Online Wujud Adil, tapi Banyak Tantangan
Merinda Faradianti
26 June 2025 08:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekonom menilai pengenaan pajak penghasilan kepada pedagang daring atau online yang berjualan di marketplace merupakan kebijakan tepat untuk meningkatkan penerimaan negara. Kendati demikian, pemerintah harus menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan.
Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin berpendapat, langkah ini akan membuat pelaku usaha online maupun offline setara dalam regulasi pajak.
"Langkah yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebenarnya sudah tepat. Ini juga merupakan upaya untuk meningkatkan tata kelola," kata Wijayanto kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/6/2025).
Sebagai catatan, pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan kepada para pedagang yang berjualan di e-commerce. Nantinya, pajak dihitung dari total omzet yang diperoleh pedagang, dan pajak akan dipungut oleh perusahaam e-commerce tempat penjual online bernaung.
Wijayanto melanjutkan, hal ini dinilai tepat karena banyak pebisnis online yang memecah bisnisnya ke berbagai bentuk dengan omzet masing-masing di bawah treshold minimal. Sehingga membuat pebisnis online tersebut terhindar dari membayar pajak.































