KPK Tahan ASN Kemenhub di Korupsi Pembangunan Jalur Kereta Api
Dovana Hasiana
12 August 2025 19:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (BTP DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2022–2024.
Dia adalah Risna Sutriyanto selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) Tahun Anggaran 2022–2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka Risna untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (12/08/2025).
Kasus ini bermula pada Juni 2022, saat tersangka sebelumnya, Benhard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menunjuk Risna sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro.
Saat itu, Benhard meminta Risna untuk menyiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan atau calon pelaksana pekerjaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan beberapa penyedia jasa atau perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping; termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka lainnya, Dion Renato Sugiarto.































