Risna kemudian menyampaikan kepada seluruh personel Pokja untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai “kuncian tender”. Syarat tersebut terdiri dari surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari asosiasi internasional atau pemerintah atau lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk jalur raya (main line) dan sertifikasi produksi sesuai standar dari badan akreditasi independen internasional yang masih berlaku.
Dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang disiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.
Namun, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender. Atas kondisi ini, Risna berkonsultasi dengan Benhard agar mengubah skenario untuk memilih PT Istana Putra Agung sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Selanjutnya, Risna menetapkan PT Istana Putra Agung sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022–2024.
Kemudian, PT Istana Putra Agung menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar. Dalam prosesnya, PT Istana Putra Agung yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung biaya komitmen (commitment fee) yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT Wirajasa Persada.
PT Istana Putra Agung kemudian diduga memberikan uang kepada Risna sebesar Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sekadar catatan, KPK telah menetapkan sejumlah 14 tersangka dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan pada April 2023 sampai dengan November 2024.
(dov/frg)





























