KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Dovana Hasiana
12 August 2025 12:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (11/08/2025). Selain Yaqut, surat keputusan larangan bepergian juga diberikan terhadap inisial IAA dan FHM.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, IAA adalah Ishfah Abidal Aziz selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama. Sementara, FHM adalah pemilik Maktour Fuad Hasan Mashyur.
Larangan itu diterbitkan oleh KPK seiring dengan dimulainya penyidikan perkara kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia dibutuhkan.
“[Hal ini] dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 pada Kementerian Agama. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ujarnya.
































