Pemerintah Cabut Paspor Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook
Dovana Hasiana
12 August 2025 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sudah mencabut paspor atas nama Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan. Hal ini menjadi langkah lanjutan pemerintah dalam membantu kejaksaan menangkap tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
“Benar [sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025],” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi, Selasa (12/08/2025).
Menurut dia, kejaksaan sendiri telah mengajukan permohonan pencabutan paspor Jurist Tan ke Kementerian Imipas pada akhir Juli 2025.
Saat ini, Jurist sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan resmi berstatus buron. Korps Adhyaksa menganggap Jurist Tan sebagai buron karena tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Berdasarkan catatan, Jurist selalu mangkir sejak pemeriksaan sebagai saksi; hingga tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan dokumen dan kelengkapan untuk diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian (Polri). Langkah ini sebagai tahapan pengajuan Jurist Tan sebagai buron internasional atau masuk dalam Red Notice Interpol.































