Jaksa: Jurist Tan Masuk DPO Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Dovana Hasiana
08 August 2025 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memasukkan nama Jurist Tan ke dalam daftar Pencarian Orang (DPO). Mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim ini resmi berstatus buron dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.
Korps Adhyaksa menganggap Jurist Tan sebagai buron karena tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus. Berdasarkan catatan, Jurist selalu mangkir sejak pemeriksaan sebagai saksi; hingga tiga kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“[Jurist Tan] sudah DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi, Jumat (08/08/2025).
Saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung tengah menyiapkan dokumen dan kelengkapan untuk diserahkan kepada Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Kepolisian (Polri). Langkah ini sebagai tahapan pengajuan Jurist Tan sebagai buron internasional atau masuk dalam Red Notice Interpol.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah berkomunikasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor Jurist Tan. "Prosesnya nanti bisa salah satu, bisa saja diambil pencabutan [paspor]; dan juga nanti red notice akan terbit. Kita tunggu saja nanti," ujar Anang.































