Anak Surya Darmadi Jadi DPO Kasus TPPU Duta Palma Grup
Dovana Hasiana
11 August 2025 13:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi memasukkan Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Sebelumnya, anak Surya Darmadi tersebut menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, ayah Cheryl yang juga pemilik Duta Palma Grup telah menyandang status terpidana dengan vonis penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis tersebut penuh kontroversi karena Mahkamah Agung, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), mengurangi kewajiban mengganti kerugian negara dari Rp42 triliun menjadi hanya sekitar Rp2 triliun.
“Penetapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024,” sebagaimana termaktub dalam situs resmi Kejaksaan Agung, dikutip Senin (11/08/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tersangka Cheryl telah tiga kali dipanggil sebagai tersangka dan tidak pernah hadir.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi, kejaksaan mencantumkan sejumlah identitas Cheryl yang tercatat lahir di Singapura pada 11 Juni 1980. Wanita berusia 45 tahun itu tercatat memiliki tiga alamat tempat tinggal, dua di Indonesia dan satu di Singapura. Pertama, Apartemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubuwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.































