Logo Bloomberg Technoz

Temuan Bareskrim di Kasus eFishery: Dugaan Penggelapan Rp15 M

Redaksi
06 August 2025 18:50

Gibran Huzaifah Founder & Mantan CEO eFishery (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Gibran Huzaifah Founder & Mantan CEO eFishery (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerangakan temuan awal atas kasus eFishery terkait total dugaan penggelapan dana investasi. Nilainya mencapai Rp15 miliar.

“[Total penggelapan dana] untuk yang awal yang sudah kita buktikan 15 miliar [rupiah],” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam keterangan pers dikutip Rabu (6/8/2025).

Helfi Assegaf sebelumnya menyatakan polisi telah menetapkan dan menahan tiga petinggi startup yang berfokus di bidang teknologi akuakultur tersebut sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.


Mereka adalah Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, eks CEO dan Founder eFishery serta dua orang lainnya yang sempat menduduki jabatan Vice President, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Gibran, Angga, dan Andri Yadi “bersama-sama melakukan penipuan dan penggelapan terhadap proses investasi pada PT eFishery, dengan melakukan markup investasi tersebut,” terang Helfi Assegaf.

Pengakuan Eks CEO eFishery